Cari Blog Ini

Rabu, 28 November 2012

Hak Cipta dan Plagiarisme

Fasilitas internet tidak selamanya memberikan hal-hal positif kepada user. Pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab pun sering menyalahgunakan internet untuk kepentingan pribadi. Salah satu kasus yang paling sering terjadi terkait dengan internet sebagai sarana pertukaran informasi antara lain maraknya pelanggaran hak cipta.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh kasus berikut :
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Dapunta Online – PENYANYI LEGENDARIS Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV  One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.
Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit.ReskrimSus itu dipaparkan Jon Matias, pengacara Toto, Selasa (20/4). “Yang kami laporkan adalah Iwan Fals. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah Pak Toto,” kata Jon.
Dia juga menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan pihak TV One. Akan tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals, saya, dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To, kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.
Kasus pelanggaran hak cipta sudah menjadi kasus yang cukup sensitif sejak dulu. Seperti contoh diatas, Iwan Fals dianggap bersalah karena mengatasnamakan lagu yang bukan karyanya sebagai miliknya. Mungkin kesalahan 'tulis nama' ini sepele, namun sebenarnya pelanggaran hak cipta sama saja dengan pencurian ide orang lain. Kamu pasti tidak suka kan, jika idemu dicuri oleh orang lain dan dia yang mendapatkan kreditnya? Maka dari itu kasus pelanggaran hak cipta tidak boleh diremehkan begitu saja dan harus ditindak lanjuti secara serius.

Mungkin kamu pernah dengar undang-undang SOPA - PIPA? Undang-undang yang ingin diterapkan oleh pemerintah Amerika ini sempat membuat pengguna internet kalang kabut Oktober 2011 silam dan bersama-sama melakukan penolakan keras terhadapnya. Undang-undang ini dicetuskan oleh Lamar Smith dan bertujuan untuk menghentikan pelanggaran hak cipta yang kian marak dalam dunia maya, sebagai contoh web-web seperti Pirate Bay dan 4Shared yang sudah membuat kerugian besar di pihak rekaman maupun studio film. Tugas SOPA -PIPA disina adalah menghentikan jalan bagi situs-situs pembajak tersebut dengan mengharuskan mesin pencari, situs penyedia iklan maupun konten lain untuk tidak melibatkan situs-situs tersebut atau akan dikenai ancaman penjara dan denda besar.

Mungkin maksud dar undang-undang ini baik karena membantu memberantas pelanggaran hak cipta, namun  dampaknya untuk kedepan tidaklah sebaik itu. Banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini. 

Kita ambil saja contoh situs YouTube. Ketika seseorang menonton konser dan menguploadnya ke situs tersebut tanpa izin distributor maupun pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube sudah dianggap menfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus diblok dan pengunduh dikenai hukuman pidana, padahal tidak semua user mengunduh sesuatu yang melanggar hak cipta. Dengan diberlakukannya RUU tersebut maka situs-situs seperti YouTube dapat diblokir hanya karena pelanggaran yang dilakukan salah satu dari sekian banyak usernya.

Bentuk-bentuk penolakan terhadap SOPA -PIPA
Add caption

Hal ini sontak membuat geger perusahaan-perusahaan besar seperti Yahoo, Google, dan Facebook berteriak. Dampak kedepan adalah pengguna internet tidak dapat mendapatkan informasi dari internet yang merupakan sarana pencari informasi karena undang-undang tersebut menganggapnya sebagai kegiatan ilegal. Belum lagi perkembangan internet akan terhambat karena perusahaan-perusahaan baru harus memenuhi standart dari SOPA - PIPA.

Untungnya RUU ini dibatalkan akibat banyaknya protes yang datang dari banyak kalangan. Kalau saja SOPA - PIPA jadi disahkan, saya mungkin sudah ditangkap karena menulis blog ini haha..

Cukup untuk hari ini, semoga dapat bermanfaat :)

Sumber :
     http://maztia.blogspot.com/2011/02/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
     http://en.wikipedia.org/wiki/Stop_Online_Piracy_Act
     http://articles.nydailynews.com/2012-01-18/news/30641193_1_websites-pipa-sopa
     http://www.forbes.com/sites/larrymagid/2012/01/18/what-are-sopa-and-pipa-and-why-all-the-fuss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar